Rekrutmen Baznas Purbalingga – sentraloker.net – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Purbalingga kembali membuka kesempatan berkarir bagi WNI Tebarik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi sebagai berikut :
- Calon Pimpinan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2022 – 2027
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Berakhlak mulia
- Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun (pada saat mendaftar)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Bersedia untuk bekerja penuh waktu
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidanan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain
- Berasal dari unsure masyarakat yang meliputi ulama tenaga professional dan tokoh masyarakat Islam
- Apabila berasal dari Pegawai Negeri Sipil, harus diperhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama
- Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
Pendaftaran
Silakan kirim berkas lamaran Anda ditujukan Kepada:
Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga (Bagian Kesejahteraan Rakyat)
Jl. Onje Nomor 1B Purbalingga
Keterangan Lain :
- Download form : https://bit.ly/seleksipimpinanbaznaspbg2022
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seleksi dan rekrutmen Baznas Purbalingga ini tidak dipungut biaya apapun
- Periode pendaftaran : 16 Juni 2022 – 3 Agustus 2022
- Link Sumber : https://www.purbalinggakab.go.id/info/pengumuman-seleksi-calon-pimpinan-baznas-kab-purbalingga/
Tentang Baznas Purbalingga
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.