Rekrutmen Bank Jatim – sentraloker.net – Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kembali membuka kesempatan berkarir melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi perbankan sebagai berikut :
- Juru Taksir Emas (TAKSATUR)
Kualifikasi :
- Laki-laki, Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 Semua Jurusan minimal Akreditasi “B”
- IPK minimal 2,75 (skala 4.00) untuk PTS
- Berpengalaman sebagai Juru/Petugas Taksir Emas di bidang Perbankan atau Perbankan Syariah ataupun Perusahaan Pergadaian minimal 2 (dua) tahun
- Wajib memiliki Sertifikat dan sudah mengikuti pelatihan sebagai Juru Taksir Emas dari Asosiasi/Perusahaan/Institusi
- Tidak buta warna, senat jasmani dan rohani
- Mampu melakukan analisa gadai, teliti dan berkomunikasi secara aktif, dan sap menerima target
- Penempatan Cabang Syariah seluruh area Jawa Timur
Pendaftaran
Silakan melakukan registrasi secara daring melalui link pendaftaran berikut ini :
Keterangan Lain :
- Seleksi dan rekrutmen Bank Jatim ini tidak dipungut biaya apapun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Pendaftaran ditunggu sampai dengan tanggal 13 Desember 2021.
- Link Sumber : instagram @bankjatim
Tentang Bank Jatim
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur – Bank JATIM, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum pendirian adalah Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan dilengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).
Secara operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu merubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.