Lowongan PPNPN Non CPNS BPN – sentraloker – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan memberi kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2019, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Pengadaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021
Persyaratan Umum :
- Warga negara indonesia
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
- Berkelakuan baik
- Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 30 tahun pada 1 Januari 2021, bagi calon PPNPN yang belum pernah bekerja di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
- IPK minimal 2,75 untuk pendidikan minimal S1, bagi calon PPNPN yang belum pernah bekerja di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
- Rata – rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMK khusus formasi Petugas Teknisi, bagi calon PPNPN yang belum pernah bekerja di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
- Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan bagi yang belum pernah bekerja di Lingkungan ATR/BPN:
- Asisten Verifikator Berkas : S1 Hukum Perdata, Pertanian, Geodesi
- Asisten Pengadministrasi Umum : S1 Ekonomi, Akuntansi, Administrasi Perkantoran
- Customer Service Officer : S1 Pariwisata Hukum, Administrasi, Management
- Operator Komputer : S1 Komputer (Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Sistem Informasi)
- Pengelola Aplikasi : S1 Komputer (Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Sistem Informasi)
- Petugas Teknisi : Minimal SMK (Teknik Listrik, Elektronika)
- Menguasai dan mampu mengoprasikan komputer dan Microsoft Office dengan baik
- Mampu mengoperasikan aplikasi berbasis Web
- Untuk Jabatan Customer Services Officer diutamakan Wanita dan berpenampilan menarik
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman kerja pada jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor pertanahan Se-Sulawesi Selatan (Menandatangani Surat Pernyataan) yang dapat di unduh di https://bit.ly/PenPPNPNSULSEL2020
Dokumen hasil scan yang di-unggah:
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Asli atau fotokopi Ijazah/surat keterangan lulus dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pengalaman Kerja jika ada
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Pendaftaran
Silakan mengisi form lamaran pada tautan berikut ini :
Keterangan Lain :
- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 08:00 WITA sampai dengan 12:00 WITA dan/atau jika kuota sudah terpenuhi
- Seleksi dan rekrutmen PPNPN Sulsel ini tidak dipungut biaya apapun
- Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Panita
- Pengadaan PPNPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Download form dan pengumuman selengkapnya : https://bit.ly/PenPPNPNSULSEL2020
- Link Sumber
Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.