Rekrutmen Pegawai BLUD RSUD Kep Riau – Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang adalah rumah sakit rujukan dari kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan sebagai upaya anti sipasi perkembangan Provinsi Kepulauan Riau yang sangat pesat dalam tiga tahun terakhir dan decade yang akan dating sebagai daerah industry pariwisata dan pusat pemerintahan. RSUD Provinsi Kep Riau merupakan rumah sakit kelas B non pendidikan yang mulai beroprasi sejak tanggal 29 Februari 2002012 (soft opening).
Melalui perda Provinsi Kepulauan Riau No.5 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang organisasi & tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Polisi Pamong Praja & dan lain-lain Provinsi Kepulauan Riau dijadikan dasar bagi struktur organisasi dan tata kerja RSUD. RSUD tersebut bertujuan untuk meningkatkan akselerasi penurunan Angka kematian Ibu (AKI) dam Angka Kematian Bayi (AKB) dalam rangka mempercepat pencapaian MDG’s, meningkatkan jaminan masyarakat terutama penduduk miskin dan pelayanan kesehatan rujukan yang komprehensif.
RSUD Provinsi Kepulauan Riau saat ini kembali membuka kesempatan berkarir bagi putra-putri terbaik Indonesia melalui Lowongan Kerja Pegawai BLUD RSUD Kepulauan Riau Tahun 2017 dengan menempati posisi sebagai berikut :
Ketentuan Umum :
- Proses Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 ini terbuka untuk umum;
- Pengadaan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Pelamar yang lolos seleksi tidak menuntut untuk diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara);
- Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian seleksi Computer Assested Test (CAT) adalah yang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara Pasal 2 Ayat (1) Calon peserta seleksi ujian Computer Asssited Test / CAT wajib melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan kepada Kas Negara
Kualifikasi Umum :
- Berusia maksimal 40 (empat puluh tahun) pada tanggal 31 Desember 2017.
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar formasi;
- Warga Provinsi Kepulauan Riau dengan domisili/tempat tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kepulauan Riau kecuali untuk formasi tertentu;
- Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan;
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
- Pelamar wajib melengkapi Surat Pernyataan, sebagai berikut:
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan;
- Surat pernyataan diatas dapat di download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id/
Formasi yang dibuka :
- Dokter Umum
- S1 Keperawatan
- D3 Keperawatan
- Penata Anastesi : DIII Keperawatan Anastesi
- Psikologis Klinis : S2 Profesi Psikologi Klinis
- Terapis Wicara : D III Terapi Wicara
- Terapis Okupasi : D III Terapi Okupasi
- Asisten Apoteker : D III Farmasi
- Radiografer : D III Radiografi
- Analis Kesehatan : D III Analis Kesehatan
- Elektromedik : D III Elektromedik
- Perekam Medik : D III Rekam Medik
- Sanitarian : D III Kesehatan Lingkungan
- Arsiparis : D3/S1 Arsiparis, D3/S1 Administrasi Negara, D3/S1 Administrasi Pemerintahan
- Pengadministrasian Kepegawaian : S1 Manajemen SDM, S1 Ilmu Pemerintahan
- Petugas Pendaftaran : D3 Semua Jurusan Kesehatan
- Petugas Pengadministrasian Keuangan : D3/S1 Akuntansi
- Kasir : D3/S1 Akuntansi
- Juru Masak : SMK Jurusan Tata Boga
- Pekarya : minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Supir : minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Sekuriti/ satpam : minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
Kualifikasi Khusus :
A. TENAGA KESEHATAN
1. Dokter Umum>
- Pendidikan S1 Kedokteran Umum + Profesi Kedokteran
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Diutamakan yang memiliki sertifikat ATLS dan ACLS
2 . S1 Keperawatan
- Pendidikan S.Kep Ners
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
3. D3 Keperawatan
- Pendidikan D3 Keperawatan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
4. Penata Anastesi
- Pendidikan DIII Keperawatan Anastesi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
5. Psikologis Klinis
- Pendidikan S2 Profesi Psikologi Klinis
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki SIPP (Surat Izin Praktek Psikologi) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang SIPPnya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
6.Terapis Wicara
- Pendidikan D III T erapiWicara
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
7.Terapis Okupasi
- Pendidikan D III Terapi Okupasi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
8 . Asisten Apoteker
- Pendidikan D III Farmasi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STRTTK nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
9. Radiografer
- Pendidikan D III Radiografi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
10 . Analis Kesehatan
- Pendidikan D III Analis Kesehatan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
11. Elektromedik
- Pendidikan D III Elektromedik
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
12. Perekam Medik
- Pendidikan D III Rekam Medik
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi pendidikan minimal C
13 . Sanitarian
- Pendidikan D III Kesehatan Lingkungan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
B. TENAGA NON KESEHATAN (MANAJEMEN)
14. Arsiparis
- Pendidikan D3/S1 Arsiparis, D3/S1 Administrasi Negara, D3/S1 Administrasi Pemerintahan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
15.Pengadministrasian Kepegawaian
- Pendidikan S1 Manajemen SDM, S1 Ilmu Pemerintahan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
16.Petugas Pendaftaran
- Pendidikan D3 Semua Jurusan Kesehatan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
17. PetugasPengadministrasian Keuangan
- Pendidikan D3/S1 Akuntansi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- 4Akreditasi perguruan tinggi minimal C
18. Kasir
- Pendidikan D3/S1 Akuntansi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
19. Juru Masak
- Pendidikan SMK Jurusan Tata Boga
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
20. Pekarya
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
21. Supir
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- Memiliki SIM A
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
22 . Sekuriti/ satpam
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat)
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- Memiliki Sertifikat Diklat sekuriti / satpam
- Memiliki Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
JUMLAH TOTAL FORMASI :A + B 60
Tatacara pengajuan lamaran :
Bagi anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi pekerjaan tersebut, silahkan anda mengirimkan surat lamaran lengkap melalui alamat berikut :
kepada PEMIMPIN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100
- Berkas lamaran dikumpulkan dalam map snelhecter folio kertas buffalo dengan ketentuan warna sebagai berikut :
- Dokter Umum (DOK) map warna Kuning
- Perawat / S1 Keperawatan & D3 Keperawatan (PER) map warna Kuning
- Perawat Anestesi (PAN) map warna Kuning
- Asisten Apoteker (AAP) map warna Kuning
- Analis Kesehatan / Laboratorium (AKL) map warna Biru
- Radiografer (RAD) map warna Biru
- Therapis Wicara (TWI) map warna Biru
- Okupasi (OKU) map warna Biru
- Elektromedik (EMD) map warna Biru
- Sanitarian (SAN) map warna Biru
- Perekam Medik / Coder (PRM) map warna Biru
- Psikolog Klinis (PSI) map warna Biru
- Arsiparis (ARP) map warna Hijau
- Pengadministrasian Kepegawaian (PAK) map warna Hijau
- Staf Administrasi Pelaporan Keuangan (APK) map warna Hijau
- Kasir (KAS) map warna Hijau
- Petugas Pendaftaran (PPD) map warna Hijau
- Juru Masak (JMK) map warna Merah
- Pekarya (PKY) map warna Merah
- Supir (SUP) map warna Merah
- Security (SEC) map warna Merah
- Berkas Lamaran diterima Panitia Seleksi selambatnya tanggal 29 April 2017 cap pos
- Pada halaman depan map snelhecter dituliskan dengan jelas: Formasi yang dilamar, Nama, Alamat, Kualifikasi Pendidikan, Usia, Nilai Rata-Rata Ijazah/IPK, dan Nomor HP/Telp.
- Berkas yang dikumpulkan disusun rapi dengan urutan sebagai berikut:
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm (2 lembar) dengan latar belakang biru bagi laki-laki dan merah bagi perempuan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Surat lamaran ditujukan kepada Pemimpin BLUD RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris (contoh surat lamaran dapat di download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk pelamar jenjang pendidikan perguruan tinggi);
- Surat Keterangan Akreditasi dari Sekolah/Institusi Pendidikan bagi akreditasi yang belum tercantum di Ijazah;
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Asli Surat Pernyataan yang telah diisi dan telah ditandatangani (format surat pernyataan dapat di download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id
- Fotokopi Sertifikat/SIP sebagaimana yang dipersyaratkan untuk formasi tertentu yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Foto kopi STR atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Berkas yang dikumpulkan disusun rapi dengan urutan sebagaimana tersebut diatas (huruf f) dan dimasukkan dalam satu Map warna (sesuai formasi yang dilamar), kemudian dimasukkan ke dalam Amplop airmail warna Coklat, dan pada halaman depan dituliskan alamat yang dituju, yaitu: Kepada Yth. PEMIMPIN BLUDRUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPRI TANJUNGPINANG PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100 (contoh dapat di download pada : http://rsudtpi.kepriprov.go.id)
- Pada sudut kiri atas halaman depan Amplop ditulis Kode Formasi yang dilamar (misal: PER untuk Perawat, SEC untuk Security), contoh penulisan dapat dilihat di http://rsudtpi.kepriprov.go.id.
Seleksi Administrasi :
- Berkas pendaftaran yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia seleksi admnistrasi.
- Berkas yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi administrasi serta telah mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) berhak untuk mengikuti ujian CAT.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan pada tanggal 10 Mei 2017 melalui website http://rsudtpi.kepriprov.go.id dan Papan pengumuman (RSUD & Kantor Pos)
Penerbitan Kode e-billing Dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
- Pasal 2 (b) mengenai penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama, maka setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya panitia akan memberikan nomor kode e-billing untuk pembayaran PNBP ke Kas Negara oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
- Pengumuman Kode e-billing akan disampaikan pada tanggal 22 Mei 2017 melalui website http://rsudtpi.kepriprov.go.id.
- Waktu pembayaran PNBP berlangsung pada tanggal 23 – 30 Mei 2017. Pembayaran PNBP akan disetorkan langsung ke kas negara melalui nomor rekening bank yang ditunjuk oleh BKN pusat yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Pengambilan kartu Tanda Peserta ujian (KTPU):
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran PNBP diwajibkan mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) pada tanggal 06-07 Juni 2017 pukul 08.30 WIB s.d. 16.00 WIB dengan ketentuan sbb:
- Pengambilan KTPU sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Pengambilan KTPU harus dilakukan sendiri oleh peserta dengan ketentuan :
- menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM);
- dalam hal tidak bisa melakukan pengesahan sendiri (sakit), peserta dapat mewakilkan dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter, surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-, dengan menunjukkan kartu identitas diri peserta dan penerima kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
- Waktu dan Tempat Pengambilan KTPU
- Hari: Selasa-Rabu
- Tanggal : 06 – 07 Juni 2017 c. Waktu : Untuk Tenaga Kesehatan: (pukul 08.30 – 12.00 WIB) : Untuk Tenaga Non Kesehatan: (pukul 13.30–16.00 WIB)
- Tempat: RSUD Prov. Kepri Tanjung pinang, Jl. WR. Supratman Km. 8 : No. 100, Tanjungpinang 29124
- Pakaian : Sopan, rapi (bukan kaos oblong) dan memakai sepatu
Ketentuan Ujian :
1 . Ketentuan Ujian Seleksi
- Ujian CAT diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran PNBP;
- Dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test)
- Materi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2 . Pelaksanaan Ujian
- Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan Ujian CAT dengan membawa Asli Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), tanda pengenal (KTP/SIM/Identitas lain) dan alat tulis.
- Tempat dan Waktu Pelaksanaan
- Hari: Senin-Sabtu Tanggal:12–17 Juni 2017
- Waktu : pukul 08.30–12.00 dan pukul 13.30–16.00 WIB
- Tempat: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang
- Pakaian: Kemeja Putih , Bawahan Hitam dan memakai sepatu
Keterangan :
- Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai BLUD Non PNS di RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang, meliputi :
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Berkas-berkas Asli lainnya yang sudah dipersyaratkan diatas. Apabila pelamar tidak melengkapi berkas yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;
- Perjanjian kontrak berakhir apabila :
- Waktu kontrak telah berakhir dan tidak ada perpanjangan;
- Hasil penilaian kinerja dibawah standar yang telah ditentukan;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dikontrak menjadi Pegawai BLUD Non PNS, Pemimpin BLUD RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Tenaga Pendukung tsb di lingkungan RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang dimaksud, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Keputusan Panitia Pelaksana Kegiatan Rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang Tahun 2017 bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
- RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang, atau Tim Panitia Pelaksana Kegiatan;
- Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS 2017 RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang dapat dilihat dalam website http://rsudtpi.kepriprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
- Hanya kandidat yang mendekati dan memenuhi syarat diatas yang akan dipanggil dan akan mengikuti proses rekrutmen ini.
- Sumber