Lowongan Non PNS Bawaslu Provinsi Jawa Barat – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Jawa Barat, BAwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Jawa Barat, maka Sekretariat Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai :
- Calon Pegawai Pemerintah Non PNS
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Bukan merupakan pengurus atau anggota Partai Politik.
Berkas pendaftaran meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
- Tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Keterangan Lain :
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Pegawai Non PNS ini tidak dipungut biaya apa pun
- Periode penyampaian lamaran : 6 – 8 Februari 2019
- Info lebih detail, silakan buka tautan : Sumber Informasi
Tentang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Kedudukan Sekretaris Jenderal didukung oleh 4 (empat) kepala biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).