Lowongan Direktorat Toponimi dan Batas Wilayah – Sehubungan dengan adanya kebutuhan Tenaga Lepas Bidang Teknis Pemetaan (drafter) Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dengan ini dibuka penerimaan untuk 1 orang tenaga lepas bidang teknis pemetaan (drafter) dengan kualifikasi sebagai berikut
Lowongan Kerja Direktorat Toponimi dan Batas Wilayah Kemendagri
Kualifikasi :
- S1 jurusan Geodesi, Geografi (diutamakan remote sensing) atau Planologi
- Memiliki IPK minimal 3.0
- Berpengalaman kerja di bidang pemetaan / survey lapangan
- Mengausai / mampu mengoperasikan dengan baik software di bidang GIS, remote sensing dan MS Office
- Bersedia bekerja di bawah tekanan
- Disiplin dan mampu bekerja sama dalam tim
Persyaratan administrasi :
- Surat lamaran
- FC Ijazah dan Transkrip Nilai
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- FC KTP yang masih berlaku
- Foto diri terakhir ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
Pendaftaran
Lamaran ditujukan kepada Direktorat Topimini dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
- Waktu / tanggal : 6 – 9 Juli 2018
- Jam : 09.00 – 21.00 WIB
- Alamat : Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, 10110, email : [email protected]
Lain – lain :
- Proses rekrutmen Tenaga Pendukung Kemendagri ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Penerimaan Lamaran : 6 – 9 Juli 2018.
- Link Sumber
Tentang Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia – Kemendagri RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) .
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan