Lowongan Kerja PPKL – sentraloker.net – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sedang membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa Indonesia melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk bergabung menjadi :
- Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL)
Penempatan :
- Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Asahan
- Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Natuna
- Kota Batam
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Bengkulu Tengah
- Kabupaten Mesuji
- Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Sumedang
- Kota Cirebon
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Pekalongan
- Kota Surakarta
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Jembrana
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Lombok Timur
- Kota Bima
- Kabupaten Bima
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Manggarai
- Kota Singkawang
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Kota Samarinda
- Kota Tarakan
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Wakatobi
- Kota Ambon
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kota Tidore Kepulauan
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Sarmi
- Kota Jayapura
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Bangka Selatan
Deskripsi :
- Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) adalah Pegawai Pemerintah dibawah Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan dalam surat pernyataan tenaga Non-PNS dalam setiap tahun anggaran. PPKL bertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan berdasarkan hasil evaluasi.
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau sederajat
- Berusia maksimal 35 tahun bagi yang belum berpengalaman perkoperasian, dibuktikan dengan keterangan desa/kelurahan atau dibuktikan dengan KTP asli dan maksimal 58 tahun bagi yang sudah berpengalaman (dibuktikan dengan sertifikat keahlian perkoperasian dan dokumen pendukung)
- Mampu mengoperasikan komputer
- Mampu mengoperasionalkan perangkat lunak pendukung lainnya termasuk media sosial
- Mempunyai dedikasi dan minat terhadap pemberdayaan koperasi, dibuktikan dengan penyusunan tulisan pribadi tentang perkoperasian
- Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan setempat.
- Tidak sedang terikat kontrak dengan pekerjaan di instansi lain.
Fungsi PPKL :
PPKL berfungsi membantu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam hal:
- Penyuluhan koperasi
- Pendataan koperasi
- Branding koperasi
- Penyuluhan anggota dan masyarakat yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi
Tugas Pokok PPKL :
Dalam menjalankan fungsi tersebut, PPKL melaksanakan tugas pokok sebagai berikut:
- Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan
- Melakukan inventarisasi potensi wilayah kerja untuk pengembangan koperasi
- Melakukan pendampingan kepada koperasi agar dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Melakukan inventarisasi calon koperasi modern
- Melakukan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok masyarakat binaan instansi terkait yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi
- Melakukan pendataan koperasi di wilayah kerja untuk supporting Online Data System (ODS)
- Melakukan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi perkoperasian secara lisan maupun tulisan kepada koperasi dan masyarakat. Dan dapat dilaksanakan melalui berbagai media
Pendaftaran
Pendaftaran hanya dilakukan secara online dengan cara membuka link di bawah ini :
Keterangan Lain :
- Seleksi & rekrutmen Petugas Penyuluh Koperasi ini tidak dipungut biaya apapun
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam seleksi
- Pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 28 Januari 2022.
Tentang Tenaga Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Tahun 2019
Sebagai langkah mengintensifkan pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL).
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) ini dituntut memiliki kompetensi agar mampu melakukan kegiatan penumbuhan dan pengembangan koperasi. Langkah yang dilakukan dengan menyelenggarakan program penyuluhan secara intensif, ditempuh melalui Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL).
PPKL dikonsentrasikan pada penyuluhan : koperasi di sektor strategis, pengembangan koperasi sektor produktif lain (konsumsi dan simpan pinjam), dan pendataan koperasi tidak aktif serta tugas penyuluhan lain.
Keberadaan PPKL menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk melakukan perubahan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan. Untuk maksud tersebut para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) sebagai tenaga profesional, diberi tugas oleh pejabat untuk melaksanakan tugas penyuluhan perkoperasian. Untuk itu mari bergabung dalam upaya membangun perekenomian bangsa berbasis koperasi dalam wadah Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL)