Lembaga Manajemen Aset Negara – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merupakan sebuah badan layanan umum yang bertanggung jawab dan dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berdiri pada tanggal 23 Desember 2016 dan dibentuk oleh Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bertugas melakukan pengelolaan manajemen aset negara.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban mandat pengelola properti Negara, layanan konsultasi (advisory), dan pendanaan lahan Proyek Strategis Nasional (landfunding), membuka kesempatan kepada putera-puteri terbaik bangsa untuk bergabung, berkontribusi, dan berkarir pada posisi :
Direktur Operasional dan Manajemen Risiko
Persyaratan :
- Usia maksimal 45 tahun
- Pendidikan minimal sarjana (S1) Manajemen/Ekonomi pembangunan/Teknik atau yang terkait.
- Masa kerja minimal 10 tahun di bidang pengembangan properti, dengan 5 tahun di antaranya menempati posisi manajerial, diutamakan pernah memimpin proyek pengembangan properti.
- Memahami konsep manajeman pengelolaan aset properti.
Kepala Divisi Kepala Divisi Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko
Persyaratan :
- Usia maksimal 42 tahun
- Pendidikan minimal sarjana (S1) Ekonomi/Manajemen/Bisnis atau yang terkait.
- Masa kerja minimal 7 tahun di bidang pengembangan properti, dengan 3 tahun di antaranya menempati posisi Team Leader, diutamakan yang juga memiliki pengalaman riset pasar.
- Memahami peraturan di bidang pengelolaan riset dan konsultasi.
Kepala Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan
Persyaratan :
- Usia maksimal 40 tahun
- Pendidikan minimal sarjana (S1) Komunikasi/Manajemen atau yang terkait.
- Masa kerja minimal 7 tahun di bidang Sales Marketing, dengan 3 tahun di antaranya menempati posisi Team Leader
- Memahami peraturan dan atau berpengalaman di bidang pengembangan usaha, komunikasi, dan hubungan kemitraan
- Komunikatif dan memiliki penampilan yang menarik
- Diutamakan memiliki pengalaman di bidang Properti
Kepala Divisi Pendayagunaan Properti I
Persyaratan :
- Usia maksimal 42 tahun
- Pendidikan minimal sarjana (S1) Manajemen Aset/Pemasaran atau yang terkait
- Masa kerja minimal 7 tahun di bidang Sales/Marketing Properti, dengan 3 tahun di antaranya menempati posisi Team Leader.
- Memahami konsep dan strategi Marketing.
- Memiliki penampilan yang menarik.
- Memahami peraturan di bidang pengelolaan dan pendayagunaan BMN, memahami manajemen dan strategi pemasaran, serta ilmu komunikasi.
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal Sarjana (S1)
- Usia Per 3 November 2018:
- Maksimal 45 tahun untuk jabatan Direktur.
- Maksimal 40-42 tahun untuk jabatan Kepala Divisi (disesuaikan dengan posisi yang dituju).
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, baik lisan maupun tulisan.
Pendaftaran
Pendaftaran hanya dilakukan secara online dengan mengunjungi tautan berikut ini :
Keterangan Lain :
- Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada pengumuman ini diperuntukkan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Seleksi/Tes akan dilakukan di Jakarta. Akomodasi dan transportasi selama mengikuti proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online. Panitia seleksi tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Bagi pelamar yang pernah mengirimkan lamaran ke LMAN diwajibkan memperbarui lamaran dengan melakukan registrasi online melalui situs-web tersebut di atas.
- Jangka waktu registrasi online dimulai sejak tanggal 3 November 2018 (pukul 00.01 WIB) s/d 16 November 2018 (pukul 23.59 WIB).
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam web yang sama saat pendaftaran online.
- Dalam hal dibutuhkan informasi mengenai teknis seleksi agar menghubungi call center Experd Consultant.
- Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan mengikuti tahapan seleksi. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan final.
- Tidak dipungut biaya apapun dalam proses seleksi pegawai LMAN. Mohon berhati-hati terhadap penipuan, apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor kepada call center Experd Consultant.
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) Lowongan.
- Seluruh dokumen administrasi menjadi milik panitia.
Tentang Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Pengelolaan aset negara memiliki dinamika yang menantang. Di awal pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), mandat utama yang diberikan adalah sebagai operator Pengelola Barang dalam mengoptimalkan aset negara yang dianggap belum terutilisasi secara optimal (underutilized) dan yang tidak digunakan/dimanfaatkan atau mangkrak (idle). Aset yang belum teroptimalkan tersebut di antaranya adalah:
Aset idle pada Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah dan/atau akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang :
- Aset yang akan dipertukarkan akan tetapi masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan, eks aset PT Pertamina
- Sebagian eks aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
- Eks aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- Eks aset Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan
- Aset Hak Tanggungan Bank Indonesia (HTBI).
Aset negara idle atau aset underutilized mengakibat hilangkan potensi manfaat (opportunity loss) yang menjadi beban negara. Besaran potensi manfaat, baik manfaat finansial dan non finansial yang dapat diperoleh apabila aset tersebut berhasil dimanfaatkan, diinvestasikan, maupun ditukar (asset swap) dengan prinsip highest and best use, adalah cukup signifikan. Selain opportunity loss, pengelolaan aset idle juga menimbulkan double inefficiency karena masih dialokasikan dan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) berupa biaya pemeliharaan dan perawatan serta pengadaan aset baru penunjang pelaksanaan tugas sehari-hari pemerintah. Dalam hal semakin bertambah jumlah aset idle, maka semakin tidak efisien dan tidak optimalnya Pemerintah dalam pengelolaan aset. Hal ini menjadi salah satu sisi kinerja Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang perlu dilakukan perbaikan.
Dalam melaksanakan optimalisasi aset, terdapat 2 (dua) jenis tantangan utama yaitu regulatory constraint dan institutional constraint. Dari sisi regulatory constraint, koridor hukum pengelolaan kekayaan negara didesain agar sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik negara menjadi perisai yang kuat untuk menjaga negara dari kehilangan aset-asetnya. Hal ini menjadi rintangan dalam upaya mengoptimalisasikan aset secara efektif karena manajemen properti memerlukan ruang gerak yang lebih luas untuk berbagai terobosan dan fleksibilitas, sementara tata kelola instansi pemerintah didesain untuk mengedepankan prudensialitas dan mekanisme birokrasi. Sedangkan dari sisi institutional constraint, terjadi karena karakteristik, budaya birokrasi, serta kompetensi SDM yang bersifat generalis dan tidak didesain untuk menjadi unit yang responsif, fleksibel, otonom dalam mengelola aset, serta memiliki tenaga ahli spesialis yang bernaluri bisnis. Selain itu, sampai dengan saat ini belum ada unit yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola aset idle layaknya sebuah entitas property management.
Oleh karena itu, telah dilakukan suatu inisiasi untuk mengatasi keadaan tersebut dengan pendirian sebuah badan layanan umum (BLU) yang melaksanakan fungsi pengelolaan aset idle dan aset potensi, yang selanjutnya disebut Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN. Bisnis utama LMAN pada awal pendiriannya adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), utamanya melaksanakan pendayagunaan dan pemindahtanganan BMN yang difokuskan pada pengelolaan properti negara dan jasa konsultasi asset solution atas pengelolaan aset negara. Kemudian, sebagaimana penjelasan pada Bab I sebelumnya, LMAN menerima tambahan mandat baru yaitu pelaksanaan landfunding sehingga secara keseluruhan mandat LMAN meliputi pengelolaan properti negara, penyediaan jasa konsultasi/advisori terkait pengelolaan properti negara, dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah proyek-proyek yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).