Rekrutmen Non PNS LKPP – sentraloker.net – Bersama ini LKPP mengundang Saudara yang memiliki minat dan memenuhi syarat untuk mengisi Lowongan Kerja LKPP Terbaru dengan ketentuan sebagai berikut:
Staf Pendukung (Kode : SP-2019)
Persyaratan :
- Berintegritas tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani (lampirkan surat pernyataan dari puskesmas)
- Minimal Sarjana atau sederajat (S1 / D4) jurusan Hukum
- IPK minimal 2,75.
- Akreditasi jurusan/program minimum B yang dikeluarkan oleh BAN-PT.
- Mahir menggunakan Microsoft Office.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau penjara.
- Mampu bekerja dalam tim.
- Memiliki kemampuan dalam pemecahan masalah
- Tidak pernah terlibat dalam narkoba (lampirkan pernyataan).
Staf Programmer (Kode : SPR-2019)
Persyaratan :
- Berintegritas tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani (lampirkan surat pernyataan dari puskesmas)
- Minimal Diploma atau setara (D3) jurusan Teknik Informatika / Ilmu Komputer / Sistem Informasi, Teknik Komputer atau jurusan terkait
- IPK minimal 2,75.
- Akreditasi jurusan/program minimum B yang dikeluarkan oleh BAN-PT.
- Menguasai bahasa pemrograman PHP dan bahasa pemrograman web pendukung lainnya.
- Menguasai database MySQL dan PostgreSQL.
- Menguasai Sistem Operasi Linux.
- Mampu menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dimiliki oleh LKPP
- Mampu mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan LKPP.
- Diutamakan memiliki minimal 2 tahun pengalaman dalam mengembangkan aplikasi berbasis web atau memiliki pengalaman dalam mengembangkan aplikasi berbasis web minimal 3 aplikasi.
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam mengembangkan aplikasi berbasis android / ios.
- Diutamakan menguasai kerangka CodeIngniter dan Yii.
Pendaftaran
Segera lakukan pendaftaran dengan membuka link di bawah ini :
Keterangan :
- Pendaftaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 22 September 2019
- Seleksi & rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun
- Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Sumber : Klik Disini
Tentang LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP merupakan lembaga yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pendirian LKPP bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II yang dibentuk pada tahun 2005. Unit kerjatersebut bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keberadaan LKPP akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI serta di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.