Rekrutmen Kemenristekdikti RI – sentraloker.net – Kemenristekdikti RI atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kemenristekdikti RI dahulunya bernama Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh bapak Muhammad Nasir.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, saat ini kembali membuka Lowongan Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
Kualifikasi Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
- Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017
Kualifikasi Khusus :
1. Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat lulus.
- Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
2. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
- Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria formasi khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
- 1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
- 2) Garis keturunan orang tua (Bapak) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa.
3. Formasi Umum
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
- Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah- rendahnya Dekan atau yang sederajat).
Tata Cara Penyampaian Lamaran :
Bagi anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi pekerjaan tersebut, silahkan anda melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pendaftaran dibagi menjadi dua bagian :
1 . Pendaftaran secara online
- Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017
- Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
- Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
2 . Pendaftaran melalui pos dan menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan :
- Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
- Pas Photo ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan formasi di belakang).
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. f. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
- Surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau Papua Barat)
(Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk Melamar)
Berkas lamaran sebagaimana dimaksud diatas, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
- warna kuning untuk pelamar D3.
- warna hijau untuk pelamar DIV dan S1. c. warna merah untuk pelamar S2
- Warna biru untuk pelamar S3
Pengiriman berkas lamaran ditujukan kepada :
- Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan PTN yang dituju.
- Widyaiswara, berkas lamaran disampaikan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
- Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal. melalui PO BOX masing-masing.
Penetapan Kelulusan :
- Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB.
- Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%
- Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
- Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Keterangan :
- Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.
- Sumber