Lowongan Dinas Pendidikan Kota Semarang – sentraloker – Dinas Pendidikan Kota Semarang sedang membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi Pegawai Non PNS / Kontrak di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan Formasi, Persyaratan dan Ketentuan sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan :
- Guru Kelas SD : 153
- Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SD : 100
Persyaratan Umum :
- WNI
- Memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan
- Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Agustus 2019
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi
Persyaratan Khusus :
- Calon pelamar adalah lulusan jenjang pendidikan D4/S1 dibuktikan dengan IPK paling rendah 2.75 dalam strata 4.00
- Calon pelamar lulusan dari PTDN dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN PT
- Calon pelamar dari lulusan PTLN dapat mendaftar setalah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK 2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti
Pendaftaran
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :
Keterangan Lain :
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Pegawai Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 tidak dipungut biaya apapun
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran atau pemberkasan, Dinas Pendidikan Kota Semarang berhak membatalkan kelulusan
- Waktu pendaftaran sampai dengan 19 Agustus 2019
- Download form pernyataan dan pengumuman selengkapnya, silakan membuka laman : Info lebih detail, silakan cek tautan : Klik Disini
Tentang Dinas Pendidikan Kota Semarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia – Kemdikbud adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Daerah dapat berarti Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Untuk melaksanakan kewengan Provinsi di Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) provinsi yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota. UPTD tersebut merupakan bagian dari Dinas Daerah Provinsi.
Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas. Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Provinsi. Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas. Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Kabupaten/Kota.