Rekrutmen Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung – DP3APM Kota Bandung sedang membuka kesempatan bergabung bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Penerimaan Calon Tenaga Honorer Calon Tenaga Admistrasi Umum, Operator Komputer dan Tenaga Konselor dengan kententuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Tenaga Admistrasi Umum
Persyaratan :
- Laki laki – perempuan
- Pendidikan minimal D1-S1
- Usia maksimal 38 tahun
- Mampu mengoperasikan komputer
2. Operator Komputer
Persyaratan :
- Laki laki / perempuan
- Pendidikan SMA / SMK
- Usia maksimal 38 tahun
- Mampu mengoperasikan komputer
3. Tenaga Konselor
Persyaratan :
- Lakilaki / perempuan
- Pendidikan Minimal S1 Psikolog, hukum, keagamaan
- Maksimal usia 45 tahun
- Mampu mengoperasikan komputer
Persyaratan Berkas lamaran:
- Foto copy ijasah (dilegalisir)
- Foto 3×4 (3 buah)
- Foto copy transkrip nilai (dilegalisir)
- Lamaran di tulis oleh tangan
- Curriculum Vitae Cv
- Surat keterangan sudah pernah bekerja dari perusahaan
Tahapan seleksi:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompentensi
- Wawancara
- Pengumuman
Pendaftaran
Berkas lamaran di antarkan langsung ke:
DINAS PERLINDUNGAN ANAK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT KOTA BANDUNG
Jl. Seram No. 02, Bandung – 40173
( Dititipkan ke Satpam )
Keterangan Lain :
- Seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya apa pun.
- Pendaftaran selambat-lambatnya pada 14 Desember 2018
- Sumber Info
Tentang Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung (DP3APM)
Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) :
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya