Lowongan Dinas Kesehatan Kota Padang

Lowongan Dinas Kesehatan Kota Padang – sentraloker.net – UPTD Puskesmas Kota Padang yang telah melaksanakan PPK BLUD berdasarkan SK Wako Nomer. 482/2017 tentang Penetapan status pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) penuh pada UPTD Puskesmas tanggal 29 Desember 2017, membuka penerimaan pegawai Non PNS (Kontrak) dengan posisi sebagai berikut:

  1. Dokter Umum
  2. Apoteker
  3. Administrasi
  4. Asisten Apoteker
  5. Rekam Medis
  6. Analis Kesehatan
  7. Cleaning Service (CS)
  8. Penjaga Kantor/Jaga Malam

Penempatan di Puskesmas se Kota Padang sebagai tenaga kontrak UPTD Puskesmas

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pria atau Wanita berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2019
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan dan tidak terlibat kasus narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
  • Surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
  • Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
  • Bersedia ditempatkan di Puskesmas yang ditetapkan
  • Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan

Pendaftaran

Kirimkan berkas lamaran dengan surat lamaran ditujukan :

Kepada Yth:
Panitia Rekrutmen Tenaga Non PNS BLUD Puskesmas 2019
Alamat :
Dinas Kesehatan Kota Padang
Jl. Bagindo Aziz Chan Km. 15 By Pass Air Pacah Padang

Keterangan Lain :

  • Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi .
  • Proses rekrutmen PPK BLUD Puskesmas Kota Padang tidak dipungut biaya apa pun.
  • Pengiriman berkas lamaran ditunggu sampai dengan tanggal 28 Desember 2018 jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
  • Info Lengkap

Tentang Dinas Kesehatan Kota Padang

Lowongan Dinas Kesehatan Kota Padang

Berdasarkan Perwako Padang Nomor 54 Tahun 2012, Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan mengatur penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan dinas yang akuntabel untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • Menyusun kebijakan teknis Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna
  • Merumuskan sasaran strategis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pencapaian pengelolaan Dinas Kesehatan demi terwujudnya pengelolaan kesehatan yang akuntabel
  • Merumuskan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan urusan Dinas Kesehatan dapat terukur secara tepat dan optimal
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan urusan dinas kesehatan dapat terukur secara tepat dan optimal
  • Menyelenggarakan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kesehatan daerah
  • Mengendalikan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran
  • Membina aparatur dalam penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas secara komprehensif
  • Mengarahkan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi tercapainya pelaksanaan tugas yang tepat sasaran
  • Mengevaluasi penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas secara komprehensif
  • Melaporkan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
  • Pengguna anggaran dinas
  • Pengguna barang dinas diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Related Posts

Rekrutmen RS Jantung

Rekrutmen RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita

Rekrutmen RS Jantung – sentraloker.net – Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk…

Rekrutmen RSCM RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo

Rekrutmen RSCM – sentraloker.net – Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)  merupakan rumah sakit milik pemerintah yang juga berfungsi sebagai RS pendidikan, salah satunya adalah Fakultas Kedokteran…

Lowongan Rekrutmen PPNPN Badan POM Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Rekrutmen PPNPN Badan POM – sentraloker.net – Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM sedang membuka kesempatan berkarir bagi WNI Terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru…

Lowongan & Rekrutmen PT Kimia Farma (Persero) Tbk

Rekrutmen PT Kimia Farma – sentraloker.net – PT Kimia Farma (persero) Tbk, saat ini kembali membuka kesempatan berkarir bagi lulusan sarjana melalui Lowongan Kerja PT kimia Farma…

Lowongan PT Berdikari

Rekrutmen & Lowongan PT Berdikari

Lowongan PT Berdikari – sentraloker.net – PT Berdikari (Persero) adalah BUMN yang usahanya bergerak di bidang peternakan mengundang anda, para kandidat yang memiliki ketangguhan mental, semangat juang,…

Rekrutmen PT Kimia Farma Trading

Rekrutmen PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD)

Rekrutmen PT Kimia Farma Trading – sentraloker.net – PT. Kimia Farma Trading & Distribution sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk…