Rekrutmen BPS Kota Bukittinggi – sentraloker.net – BPS Kota Bukittinggi sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi sebagai berikut :
- Tenaga Administrasi
Persyaratan:
- Pria / wanita
- Usia 20-30 tahun
- Belum menikah
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
- Berkelakuan baik
- Tidak sedang mengikuti kegiatan perkuliahan atau bekerja ditempat lain
- Berpendidikan minimal DIII jurusan Ekonomi / Akuntansi / Managemen / Keuangan (Menguasai akuntansi dan pembukuan sederhana)
- Mampu mengoperasikan computer minimal program office dan internet
- Berdomisili dan memiliki KTP Kota Bukittinggi
- Diutamakan yang memiliki SIM dan motor serta dapat menggunakannya
- Diutamakan yang memiliki laptop
- Berkomitmen menjalankan kontrak kerja
- Bersedia membayar sendiri iuran BPJS
Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengantarkan secara langsung berkas lamaran ke :
Kantor BPS Kota Bukittinggi
Badan Pusat Statistik Kota Bukittinggi
Jl. Perwira No. 50, Belakang Balok, Bukittinggi
Keterangan Lain :
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 22 Januari 2020
- Seleksi dan rekrutmen BPS Bukittinggi ini tidak dikenakan biaya apapun.
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diproses.
- Link Sumber
Tentang BPS Kota Bukittinggi
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Instansi Vertikal BPS terdiri dari BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota
BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS
BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi
BPS Kota Bukittinggi adalah salahsatu instansi vertikal BPS yang berada di Kota Bukittinggi dan bertanggungjawab kepada Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat