Lowongan Badan Penanggulangan Bencana Daerah – sentraloker.net – Kantor Badan Penganggulangan Bencana Daerah – BPBD Provinsi Sumatera Utara sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung melalui Lowongan Kerja Fasilitator Daerah Tangguh Bencana Provinsi Sumatera Utara 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tenaga Fasilitator Daerah (Desa/kelurahan) TAngguh Bencana Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 (25 orang)
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada tanggal 1 februari 2019
- Tidak berstatus sebagai ASN/ TNI/ POLRI
- Tidak sedang terikat kontrak program / kegiatan / proyek lain yang didanai pemerintah dan pemda pada tahun 2019
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang menjalani masa hukuman pidanan dengan pidana penjara
- Bersedia ditempatkan dilokasi daerah (desa/kelurahan) tangguh bencana di wilayah provinsi sumatera utara
- Pendidikan Minimal SMA sederajat
- Memahami kondisi sosial budaya sumatera utara
- Memahami prinsip prinsip penanggulangan bencana
Pendaftaran
Kirimkan berkas lamaran lengkap dalam satu pengiriman ke :
Keterangan Lain :
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 16 Januari 2019.
- Jika pengiriman email lebih dari satu kali, maka berkas lamaran yang sah dan diterima adalam pengiriman terakhir.
- Rekrutmen Tenaga Fasilitator Daerah Tangguh Bencana ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Biaya akomodasi dan transportasi selama seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta.
- Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Link Sumber
Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.